na INLIS000000000000018 20230103031952 0010-0622000018 Hukum Administrasi negara Ridwan HR 392 ; 21 cm Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011 342 342 RID h 979-769-028-8 Undang-Undang Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dari optik hukum administrasi, kiranya di masa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi, serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya asas-asas umum pemerintahan yang layak, baik di pusat maupun di daerah sehingga secara perlahan dan pasti diharapkan akan mengubah tatanan, instrumentasi, dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintahan menuju good government. Konsep good government dan good governance yang marak didengungkan akhir-akhir ini pada intinya merupakan implementasi asas negara hukum dan asas demokrasi, yang merupakan dua landasan utama hukum administrasi. Hal ini berarti pengejawantahan good government dan good governance hanya mungkin ketika hukum administrasi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika hukum administrasi tidak berfungsi, good government dan good governance hanya akan menjadi slogan atau sekadar menjadi komoditas politik. Sejalan dengan intervensi pemerintah dalam hampir semua dimensi kehidupan warga negara, pemahaman terhadap norma-norma hukum administrasi menjadi penting bukan saja bagi aparatur pemerintahan, tetapi juga bagi warga negara dan tak kalah pentingnya bagi para penegak hukum. 230103 0 00000000018 00000000019 00000000020 00000000021 00000000022 00000000023 00000000024 00000000025