Cite This        Tampung        Export Record
Judul Hukum Administrasi negara
Pengarang Ridwan HR
Penerbitan Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011
Deskripsi Fisik 392 ;21 cm
ISBN 979-769-028-8
Subjek Undang-Undang
Abstrak Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dari optik hukum administrasi, kiranya di masa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi, serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya asas-asas umum pemerintahan yang layak, baik di pusat maupun di daerah sehingga secara perlahan dan pasti diharapkan akan mengubah tatanan, instrumentasi, dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintahan menuju good government. Konsep good government dan good governance yang marak didengungkan akhir-akhir ini pada intinya merupakan implementasi asas negara hukum dan asas demokrasi, yang merupakan dua landasan utama hukum administrasi. Hal ini berarti pengejawantahan good government dan good governance hanya mungkin ketika hukum administrasi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika hukum administrasi tidak berfungsi, good government dan good governance hanya akan menjadi slogan atau sekadar menjadi komoditas politik. Sejalan dengan intervensi pemerintah dalam hampir semua dimensi kehidupan warga negara, pemahaman terhadap norma-norma hukum administrasi menjadi penting bukan saja bagi aparatur pemerintahan, tetapi juga bagi warga negara dan tak kalah pentingnya bagi para penegak hukum.
Bahasa Tidak tersedia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Tidak diketahui / tidak ditentukan

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000000018 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000019 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000020 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000021 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000022 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000023 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000024 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
00000000025 Dapat dipinjam DPKD Prov.SULBAR - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000000018
005 20230103031952
008 230103###########################0######
020 # # $a 979-769-028-8
035 # # $a 0010-0622000018
082 # # $a 342
084 # # $a 342 RID h
100 0 # $a Ridwan HR
245 1 # $a Hukum Administrasi negara
260 # # $a Jakarta :$b RajaGrafindo Persada,$c 2011
300 # # $a 392 ; $c 21 cm
520 # # $a Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu saja ditemukan tarik ulur antara kekuasaan, hukum, dan demokrasi yang bersumber pada keserakahan terhadap kekuasaan, padahal keserakahan akan kekuasaan tersebut tidak saja melanggar prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia, namun juga dapat melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan asas-asas umum pemerintahan yang layak. Dari optik hukum administrasi, kiranya di masa sekarang inilah seharusnya mulai ditumbuhkan dan dikembangkan pemikiran-pemikiran tentang perlunya merekonseptualisasikan dan mereposisi, serta merefungsionalisasi kedudukan hukum administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya asas-asas umum pemerintahan yang layak, baik di pusat maupun di daerah sehingga secara perlahan dan pasti diharapkan akan mengubah tatanan, instrumentasi, dan orientasi kehidupan penyelenggaraan pemerintahan menuju good government. Konsep good government dan good governance yang marak didengungkan akhir-akhir ini pada intinya merupakan implementasi asas negara hukum dan asas demokrasi, yang merupakan dua landasan utama hukum administrasi. Hal ini berarti pengejawantahan good government dan good governance hanya mungkin ketika hukum administrasi berfungsi sebagaimana mestinya. Sebaliknya, jika hukum administrasi tidak berfungsi, good government dan good governance hanya akan menjadi slogan atau sekadar menjadi komoditas politik. Sejalan dengan intervensi pemerintah dalam hampir semua dimensi kehidupan warga negara, pemahaman terhadap norma-norma hukum administrasi menjadi penting bukan saja bagi aparatur pemerintahan, tetapi juga bagi warga negara dan tak kalah pentingnya bagi para penegak hukum.
600 # 4 $a Undang-Undang
990 # # $a 00000000018
990 # # $a 00000000019
990 # # $a 00000000020
990 # # $a 00000000021
990 # # $a 00000000022
990 # # $a 00000000023
990 # # $a 00000000024
990 # # $a 00000000025
Content Unduh katalog